RUU Konten, yang awalnya berbentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM), menjadi sumber kehebohan karena dianggap berpotensi memunculkan represi dan sensor pada dunia maya di Indonesia. Salah satu yang menjadi poin kritisi adalah keharusan penyedia atau penyelenggara jasa internet untuk mengawasi setiap konten yang mereka terbitkan, agar tidak mengandung hal-hal yang bersifat melanggar nilai-nilai kesusilaan. Tanpa pendefinisian jelas atas apa-apa saja yang melanggar nilai kesusilaan, maka RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengguna internet di Indonesia.
http://id.yearinreview.yahoo.com/2010/id_menarik_dan_unik#10ruu-konten